Foto Bugil Mahasiswi Beredar di Facebook

Foto Bugil Mahasiswi Beredar di Facebook
Foto Bugil Mahasiswi Beredar di Facebook
Selain foto mesum, petugas juga menemukan rekaman video mesum antara korban dan pelaku. Rekaman video itu disimpan di dalam ponselnya. Saat itu juga, pelaku langsung digelandang ke Polsekta Tamalanrea.

   

Pelaku, AWT, mengatakan, dirinya melakukan itu agar korban tidak diterima lagi di rumah kos yang ditempatinya. Karena itu, dia mengirim foto-foto itu ke salah satu anak pemilik kos melalui pesan blackberry dan rekan korban. "Saya menyesal," kata AWT.

   

Kapolsekta Tamalanrea, Kompol Amiruddin, menegaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat undang-undang nomor 11/2008 tentang informasi transparansi dan elektronik (ITE), pasal 45 ayat 1, juncto pasal 27 ayat 1, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

   

Menurut Amiruddin, kasus seperti ini harus menjadi pelajaran buat masyarakat dan kalangan orang tua untuk lebih mewaspadai dan mengontrol aktivitas anak mereka saat berada di luar rumah. Juga di saat anak tersebut sedang pendidikan di luar daerah. "Ini menjadi pelajaran buat kita semua," tandasnya. (abg/pap)
Berita Selanjutnya:
Kurir Narkoba Ditangkap

MAKASSAR -- Seorang konsultan proyek di salah satu perusahaan konstruksi inisial, AWT, 27 tahun, diamankan petugas Kepolisian Sektor Kota Tamalanrea.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News