Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka
jpnn.com, BANDA ACEH - SJ alias AR, 30, menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya IS, 28, ke sebuah aplikasi pertemanan MiChat. Dia tega menyebarkan video tak senonoh itu hanya karena tak terima diputusin.
Akibat perbuatanya, warga Kecamatan Geulumpang Baro Kabupaten Pidie, itu pun ditangkap polisi.
"SJ langsung ditangkap setelah menerima laporan dari korban," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie di rumahnya pada Rabu (26/1) lalu.
Ryan mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana kesusilaan dan pencemaran nama baik seseorang tersebut berawal dari ditemukannya bukti dalam sebuah aplikasi pertemanan oleh korban.
Sebelumnya, kata Ryan, korban pernah memiliki hubungan dengan pelaku SJ alias RA. Namun hubungan keduanya kandas. Kemudian tiba-tiba korban melihat foto dan video vulgarnya beredar.
"Korban melihat sebuah akun mengatasnamakan dirinya dan pada akun tersebut terpasang foto profil wajah korban dan mengunggah sejumlah foto, video pornografi serta menuliskan kata-kata open BO area Banda Aceh," ujarnya.
Kemudian lanjut Ryan, pelaku SJ alias juga mengirimkan screenshot akun tersebut kepada korban dengan mengatakan bahwa dirinya sengaja melakukan itu untuk membuat korban malu dan membuka aibnya kepada orang lain.
SJ alias AR, 30, menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya IS, 28, ke sebuah aplikasi pertemanan MiChat.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Cambuk Illiza
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital