Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka

Foto dan Video Vulgar IS Beredar di MiChat, Ya Ampun, Pelakunya Tak Disangka
Pria asal Pidie yang ditangkap polisi karena sebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya ke internet ditangkap polisi, di Banda Aceh, Jumat (28/1/2022). Foto: ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh

"Hal itu dikarenakan pelaku kecewa atas tindakan korban yang telah memutuskan hubungan pacaran antara dirinya dan korban," katanya.

Ryan menjelaskan, pelaku SJ merasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan dengannya. Berawal dari situlah SJ menyebarkan foto dan video vulgar korban yang di screenshot pada saat keduanya masih memiliki hubungan.

“Pelaku SJ juga berniat akan mempermalukan korban IS kepada orang lain, seakan-akan korban berprofesi sebagai wanita yang menjajakan diri,” ujar Ryan.

Baca Juga: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak

Pelaku saat ini mendekam dalam sel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

SJ alias AR, 30, menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya IS, 28, ke sebuah aplikasi pertemanan MiChat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News