Foto Jenazah Suspect COVID-19 Dikafani Masih Pakai Daster Beredar, Warganet Langsung Heboh
“Keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman tetap dilanjutkan sesuai protokol COVID-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak (sesuai) protokol lagi,” tukasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, bahwasanya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar COVID-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.
Sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum.
“Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien COVID-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.
Begitu juga, lanjut Aris, seusai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien COVID-19 dapat menularkan.
“Kalau peti jenazah itu dibongkar, malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Makanya, ini tidak boleh,” tandasnya.
SGTPP Sumut Tepis Tudingan RS ‘COVID-kan’ Pasien
Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (SGTPP) Covid-19 Sumut menepis tudingan kabar rumah sakit (RS) rujukan COVID-19 ‘meng-covid-kan’ pasien.
Dengan kata lain, salah diagnosis. Menurut Jubir SGTPP Covid-19 Sumut Mayor Kes dr Whiko Irwan, kabar tersebut tidak benar.
Warganet mendadak dihebohkan dengan beredarnya foto sesosok jenazah pasien suspect COVID-19 yang dimakamkan masih mengenakan daster.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE