Foto Jenazah Suspect COVID-19 Dikafani Masih Pakai Daster Beredar, Warganet Langsung Heboh
Kata dia, setiap rumah sakit terdapat tim penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging yang menentukan, apakah pasien ini COVID-19 atau bukan COVID-19.
“Rumah sakit rujukan COVID-19 memiliki kriteria yang jelas untuk menyatakan seseorang terpapar COVID-19. Di antaranya, batuk, demam, sesak. Ada juga dengan pemeriksaan radiologi, rontgen paru. Bahkan, pemeriksaan lain seperti rapid test, tes darah, atau sebagai standarnya adalah swab PCR,” kata Whiko kepada wartawan, Minggu (26/7)
Disebutkan Whiko, terkait pemakaman jenazah khusus COVID-19 dilakukan dengan adanya protokol kesehatan. Ada kriteria jenazah yang akan dimakamkan di pemakaman khusus COVID-19.
“Jenazah penderita COVID-19 itu adalah penderita yang dengan konfirmasi positif atau COVID-19 positif. Pemakamannya melaksanakan pemulasaran jenazah,” ungkapnya.
Selain penderita konfirmasi positif, dia melanjutkan, penderita proable (pasien dalam pengawasan). Walaupun belum ada hasil swab, tapi pasien dirawat sebagai penderita suspek COVID-19. Selanjutnya, penderita yang datang ke rumah sakit dan dalam kasus suspek. Misalkan, ada kontak erat atau sebelumnya ada keluhan-keluhan maupun gejala seperti penderita COVID-19.
BACA JUGA: Ada Mobil Bergoyang Tengah Malam, Lantas Digerebek Polisi, Tak Disangka Ternyata
“Diimbau kepada masyarakat agar memperkuat komunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pihak rumah sakit rujukan COVID-19. Bagi pihak rumah sakit rujukan, harus memberikan keterangan yang jelas terhadap keluarga terkait keadaan pasien, dengan menjelaskan secara rinci hasil pemeriksaan,” tukasnya. (ris)
Warganet mendadak dihebohkan dengan beredarnya foto sesosok jenazah pasien suspect COVID-19 yang dimakamkan masih mengenakan daster.
Redaktur & Reporter : Budi
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara