Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Selasa, 18 Oktober 2016 – 06:00 WIB
2. Disperindagkop dan UMKM (2 orang)
3. Kandangserang (1 orang).
Sanksi sedang (5 orang)
1. Dinas Kesehatan (2 orang)
2. Dinas Pekerjaan Umum (1 orang)
3. Dishubkominfo (1 orang)
4. Disperindagkop dan UMKM (1 orang)
Sanksi berat (4 orang)
KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi. Dua diantaranya
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas