Foto Tanpa Busana Beredar, PNS Dipecat
Selasa, 18 Oktober 2016 – 06:00 WIB

Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. Diumumkan juga PNS yang terkena sanksi Foto: MUHAMMAD HADIYAN/RADAR PEKALONGAN/JPNN.com
2. Disperindagkop dan UMKM (2 orang)
3. Kandangserang (1 orang).
Sanksi sedang (5 orang)
1. Dinas Kesehatan (2 orang)
2. Dinas Pekerjaan Umum (1 orang)
3. Dishubkominfo (1 orang)
4. Disperindagkop dan UMKM (1 orang)
Sanksi berat (4 orang)
KAJEN – Sebanyak 16 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jateng, dikenai sanksi. Dua diantaranya
BERITA TERKAIT
- Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter