Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
Senin, 13 Mei 2013 – 08:08 WIB
Baca Juga:
“Hal itu sesuai hasil rapat kerja nasional pada 26 April. Tiga hari kemudian, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri-red) mengedarkan surat terkait kekhawatiran itu. Surat edaran Menteri Dalam Negeri itu Nomor 471.13/1826/SJ tentang e-KTP,” ujar Ipiyanto, Minggu (12/5).
Baca Juga:
Ipiyanto mengatakan, e-KTP cukup difotokopi satu kali saja. Setelah itu, hasil fotokopi tersebut dapat dilaminating. Apabila membutuhkan fotokopi e-KTP, masyarakat dapat memfotokopi hasil fotokopian e-KTP yang pertama.
SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom