Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

“Jangan e-KTP-nya, tapi cukup hasil fotokopian yang pertama yang difotokopi lagi. E-KTP juga jangan dilaminating dan distapler karena akan rusak. Kalau dilaminating, cip tidak akan terbaca,” terangnya.

Ia mengatakan, apabila fisik e-KTP sering difotokopi, dikhawatirkan chip yang berada di dalamnya akan rusak. Padahal, chip itu berisi data dan identitas pemiliknya, seperti retina mata dan sidik jari. Chip yang tak kelihatan itu berada di dalam fisik e-KTP yang berada di atas foto pemiliknya.

Dikatakannya, apabila e-KTP mengalami kerusakan, masyarakat dan pemerintah akan mengalami kerugian. Padahal, anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan e-KTP besar.

Ia mengatakan, memang belum ada perhitungan secara pasti berapa kali e-KTP itu akan rusak. “Belum ada kepastian, kami antisipasi saja karena sifatnya berhati-hati. Soalnya, pembuatan e-KTP itu memakan biaya yang cukup besar. Surat edaran itu hanya sebagai bentuk antisipasi saja,” ujarnya.

SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News