Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
Senin, 13 Mei 2013 – 08:08 WIB

Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
“Jangan e-KTP-nya, tapi cukup hasil fotokopian yang pertama yang difotokopi lagi. E-KTP juga jangan dilaminating dan distapler karena akan rusak. Kalau dilaminating, cip tidak akan terbaca,” terangnya.
Ia mengatakan, apabila fisik e-KTP sering difotokopi, dikhawatirkan chip yang berada di dalamnya akan rusak. Padahal, chip itu berisi data dan identitas pemiliknya, seperti retina mata dan sidik jari. Chip yang tak kelihatan itu berada di dalam fisik e-KTP yang berada di atas foto pemiliknya.
Dikatakannya, apabila e-KTP mengalami kerusakan, masyarakat dan pemerintah akan mengalami kerugian. Padahal, anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan e-KTP besar.
Ia mengatakan, memang belum ada perhitungan secara pasti berapa kali e-KTP itu akan rusak. “Belum ada kepastian, kami antisipasi saja karena sifatnya berhati-hati. Soalnya, pembuatan e-KTP itu memakan biaya yang cukup besar. Surat edaran itu hanya sebagai bentuk antisipasi saja,” ujarnya.
SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia