Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

Ipiyanto menerangkan, kekhawatiran tersebut didasarkan pada Pemilu 2014. “Dikhawatirkan, banyak calon yang memfotokopi KTP untuk dukungan. Kami tak ingin masyarakat dirugikan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat pembagian fisik e-KTP awal tahun ini, pihaknya belum melakukan sosialisasi terkait kekhawatiran tersebut karena belum ada rapat kerja nasional. Namun, dengan keluarnya surat edaran dari Kemendagri, Disdukcapil telah melayangkan surat ke kantor kecamatan dan instansi atau perbankan yang melakukan pelayanan di Kota Serang untuk tidak memfotokopi e-KTP masyarakat.

Untuk itu, setiap instansi harus menyediakan card reader untuk membaca e-KTP masyarakat. Namun, card reader yang digunakan harus khusus dari konsorsium yang bekerja sama dengan Kemendagri. “Sampai saat ini, belum ada perusahaan yang menggunakan card raeder tersebut karena belum ditentukan Kemendagri,” ujarnya.

Terkait itu, Ipiyanto mengatakan, Disdukcapil akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Sedangkan, terkait card reader, kami akan konsultasi ke Kemendagri untuk menyiapkan peralatan tersebut,” ujarnya.

SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News