Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating

Kata dia, terhitung 1 Januari 2014 nanti, diharapkan seluruh masyarakat memiliki dan menggunakan e-KTP dan tidak lagi menggunakan KTP konvensional.

Sementara itu, warga Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Heni mengatakan bahwa belum mengetahui adanya surat edaran yang menyatakan e-KTP cukup difotokopi sekali saja. “Saya tidak tahu karena belum dikasih tahu kecamatan,” ujarnya.

Ia mengaku telah memfotokopi e-KTP miliknya sekali. “Saya sudah fotokopi sekali, tapi banyak,” terang Heni. (nna/bon/dwi)

SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News