Fotocopian e-KTP Saja yang Dilaminating
Senin, 13 Mei 2013 – 08:08 WIB
Kata dia, terhitung 1 Januari 2014 nanti, diharapkan seluruh masyarakat memiliki dan menggunakan e-KTP dan tidak lagi menggunakan KTP konvensional.
Sementara itu, warga Desa Pipitan, Kecamatan Walantaka, Heni mengatakan bahwa belum mengetahui adanya surat edaran yang menyatakan e-KTP cukup difotokopi sekali saja. “Saya tidak tahu karena belum dikasih tahu kecamatan,” ujarnya.
Ia mengaku telah memfotokopi e-KTP miliknya sekali. “Saya sudah fotokopi sekali, tapi banyak,” terang Heni. (nna/bon/dwi)
SERANG – Kartu Tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, cukup sekali difotokopi. Soalnya, apabila difotokopi berkali-kali maka dikhawatirkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom