FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani
Rabu, 13 Maret 2013 – 22:05 WIB
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR bersikukuh memasukkan asuransi pertanian dan bank tani dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan Petani yang saat ini sedang digodok pemerintah dengan Komisi IV DPR RI.
“Petani butuh perlakuan khusus pembiyaaan, bank tani dan asuransi untuk produk pertanian,” kata Ketua DPP PDIP bidang pertanian Mindo Sianipar saat membuka diskusi RUU tersebut di gedung Nusantara 1, komplek Parlemen, Senayan Jakarta Rabu, (13/3).
Mindo mengatakan, mungkin saja asuransi petani ini disetujui oleh pemerintah selama petani mengikuti aturan apa yang ditanam di daerah tertentu dan pada waktu tertentu. “Mungkin saja itu diberikan,”kata Mindo.
Sementara anggota Komisi IV dari FPDIP Ian Siagian menilai pemerintah belum menunjukkan political willnya terhadap masalah ini. “Pemerintah tidak cukup hanya memfasilitasi, tetapi pemerintah wajib memberi premi,” tegasnya. Dalam UU Nomor 41 tahun 2009 ayat 3 kata Siagian jelas disebutkan pemerintah membentuk bank petani.
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR bersikukuh memasukkan asuransi pertanian dan bank tani dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi