FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani
Rabu, 13 Maret 2013 – 22:05 WIB
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR bersikukuh memasukkan asuransi pertanian dan bank tani dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan Petani yang saat ini sedang digodok pemerintah dengan Komisi IV DPR RI.
“Petani butuh perlakuan khusus pembiyaaan, bank tani dan asuransi untuk produk pertanian,” kata Ketua DPP PDIP bidang pertanian Mindo Sianipar saat membuka diskusi RUU tersebut di gedung Nusantara 1, komplek Parlemen, Senayan Jakarta Rabu, (13/3).
Mindo mengatakan, mungkin saja asuransi petani ini disetujui oleh pemerintah selama petani mengikuti aturan apa yang ditanam di daerah tertentu dan pada waktu tertentu. “Mungkin saja itu diberikan,”kata Mindo.
Sementara anggota Komisi IV dari FPDIP Ian Siagian menilai pemerintah belum menunjukkan political willnya terhadap masalah ini. “Pemerintah tidak cukup hanya memfasilitasi, tetapi pemerintah wajib memberi premi,” tegasnya. Dalam UU Nomor 41 tahun 2009 ayat 3 kata Siagian jelas disebutkan pemerintah membentuk bank petani.
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR bersikukuh memasukkan asuransi pertanian dan bank tani dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Utusan Partai Nahdhoh Tunisia, Sultan: Lembaga Parlemen Adalah Roh Demokrasi
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Kemendes Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Majelis Masyayikh Dorong Penghapusan Dikotomi & Diskriminasi Lulusan Pesantren
- Dewi Lestari Berbagi Tips Menjaga Kesehatan Mental untuk Gen Z, Silakan Disimak