FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani
Rabu, 13 Maret 2013 – 22:05 WIB
Dari data BPS tahun 2005, jumlah petani Indonesia sekitar 25 juta. Jika setiap petani menerima Rp40 ribu, maka preminya baru mencapai Rp1 triliun. “Berapa lah uang segitu buat pemerintah, jangan berpikir itu uang mereka,” kata Siagian seraya menambahkan, mereka menghadapi birokrasi memperjuangkan masalah ini.
Ketua Umum Kerukunan Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarto Tohir mengakui, roh RUU ini memang ada pada bank tani dan asurnasi. UU ini memang kuncinya di dua point tersebut. “Masalahnya ada di Kementerian Keuangan,” katanya.
Dikatakan, sudah banyak negara yang membangun sektor pertanian dengan dukungan sistim pertanian. Ia pun menghimbau, konsep bank pertanian Indonesia perlu diwujudkan.
“Asuransi pertanian sebagai salah satu cara dijadikan alat untuk mengelola resiko dan berperan penting dalam mengatur resiko dalam berusaha tani,” terangnya.
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR bersikukuh memasukkan asuransi pertanian dan bank tani dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan
BERITA TERKAIT
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC