FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani
Rabu, 13 Maret 2013 – 22:05 WIB

FPDI-P Desak Asuransi dan Bank Tani Masuk di UU Petani
Dari data BPS tahun 2005, jumlah petani Indonesia sekitar 25 juta. Jika setiap petani menerima Rp40 ribu, maka preminya baru mencapai Rp1 triliun. “Berapa lah uang segitu buat pemerintah, jangan berpikir itu uang mereka,” kata Siagian seraya menambahkan, mereka menghadapi birokrasi memperjuangkan masalah ini.
Ketua Umum Kerukunan Tani Nelayan Andalan (KTNA) Winarto Tohir mengakui, roh RUU ini memang ada pada bank tani dan asurnasi. UU ini memang kuncinya di dua point tersebut. “Masalahnya ada di Kementerian Keuangan,” katanya.
Dikatakan, sudah banyak negara yang membangun sektor pertanian dengan dukungan sistim pertanian. Ia pun menghimbau, konsep bank pertanian Indonesia perlu diwujudkan.
“Asuransi pertanian sebagai salah satu cara dijadikan alat untuk mengelola resiko dan berperan penting dalam mengatur resiko dalam berusaha tani,” terangnya.
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR bersikukuh memasukkan asuransi pertanian dan bank tani dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Pemberdayaan dan Perlindungan
BERITA TERKAIT
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya