FPDIP Ancam Gunakan Hak Interplasi
Jika SKB Empat Menteri Tetap Dipertahankan
Rabu, 26 November 2008 – 21:43 WIB
JAKARTA – Fraksi PDIP DPR menilai keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait dengan soal gaji buruh menunjukkan pemerintah panik. Bahkan jika SKB tu tetap dipertahankan, FPDIP mengancam akan mengajukan hak interpelasi.
Di Jakarta, Rabu (26/11), Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjipating kepada wartawan dalam jumpa pers FPDIP tentang penolakan atas SKB tersebut menyatakan, sangat tidak logis jika gaji buruh diukur dengan angka inflasi. “SKB empat menteri itu tidak logis karena mengukur gaji buruh berdasarkan tingkat pertumbuhan bukannya inflasi,” kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjipating kepada wartawan kemarin.
Baca Juga:
Menurut Ribka, untuk mempertahankan kehidupan buruh, upah harus naik minimal sama dengan tingkat inflasi. Jika hal itu tidak dilakukan maka daya beli buruh akan teru turun. “Pertumbuhan ekonomi sekarang ini hanya 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen. Kalau kenaikan upah buruh disetarakan dengan pertumbuhan maka sama halnya dengan memperburuk kehidupan buruh,” tambahnya.
Padahal, lanjut penulis buku Aku Bangga jadi Anak PKI ini, kehidupan buruh saat ini sudah sulit dan sangat terpuruk dengan situasi saat ini. Karena itu bila pemerintah tetap memberlakukan SKB tersebut sungguh tidak berpihak kepada buruh dan cenderung mengesploitasi hak buruh.
JAKARTA – Fraksi PDIP DPR menilai keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait dengan soal gaji buruh menunjukkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Profil Komjen Ahmad Dofiri, Adhi Makayasa Akpol 1989, Kini Jadi Wakapolri Era Prabowo
- Agus Andrianto Dapat Jenderal Kehormatan dari Prabowo, Mabes Polri Bilang Begini
- Kapolri & Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
- Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi