FPDIP Ancam Gunakan Hak Interplasi
Jika SKB Empat Menteri Tetap Dipertahankan
Rabu, 26 November 2008 – 21:43 WIB
JAKARTA – Fraksi PDIP DPR menilai keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait dengan soal gaji buruh menunjukkan pemerintah panik. Bahkan jika SKB tu tetap dipertahankan, FPDIP mengancam akan mengajukan hak interpelasi.
Di Jakarta, Rabu (26/11), Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjipating kepada wartawan dalam jumpa pers FPDIP tentang penolakan atas SKB tersebut menyatakan, sangat tidak logis jika gaji buruh diukur dengan angka inflasi. “SKB empat menteri itu tidak logis karena mengukur gaji buruh berdasarkan tingkat pertumbuhan bukannya inflasi,” kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjipating kepada wartawan kemarin.
Baca Juga:
Menurut Ribka, untuk mempertahankan kehidupan buruh, upah harus naik minimal sama dengan tingkat inflasi. Jika hal itu tidak dilakukan maka daya beli buruh akan teru turun. “Pertumbuhan ekonomi sekarang ini hanya 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen. Kalau kenaikan upah buruh disetarakan dengan pertumbuhan maka sama halnya dengan memperburuk kehidupan buruh,” tambahnya.
Padahal, lanjut penulis buku Aku Bangga jadi Anak PKI ini, kehidupan buruh saat ini sudah sulit dan sangat terpuruk dengan situasi saat ini. Karena itu bila pemerintah tetap memberlakukan SKB tersebut sungguh tidak berpihak kepada buruh dan cenderung mengesploitasi hak buruh.
JAKARTA – Fraksi PDIP DPR menilai keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait dengan soal gaji buruh menunjukkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap