FPDIP Ancam Gunakan Hak Interplasi
Jika SKB Empat Menteri Tetap Dipertahankan
Rabu, 26 November 2008 – 21:43 WIB
JAKARTA – Fraksi PDIP DPR menilai keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait dengan soal gaji buruh menunjukkan pemerintah panik. Bahkan jika SKB tu tetap dipertahankan, FPDIP mengancam akan mengajukan hak interpelasi.
Di Jakarta, Rabu (26/11), Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjipating kepada wartawan dalam jumpa pers FPDIP tentang penolakan atas SKB tersebut menyatakan, sangat tidak logis jika gaji buruh diukur dengan angka inflasi. “SKB empat menteri itu tidak logis karena mengukur gaji buruh berdasarkan tingkat pertumbuhan bukannya inflasi,” kata Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjipating kepada wartawan kemarin.
Baca Juga:
Menurut Ribka, untuk mempertahankan kehidupan buruh, upah harus naik minimal sama dengan tingkat inflasi. Jika hal itu tidak dilakukan maka daya beli buruh akan teru turun. “Pertumbuhan ekonomi sekarang ini hanya 6 persen sementara tingkat inflasi mencapai 11 persen. Kalau kenaikan upah buruh disetarakan dengan pertumbuhan maka sama halnya dengan memperburuk kehidupan buruh,” tambahnya.
Padahal, lanjut penulis buku Aku Bangga jadi Anak PKI ini, kehidupan buruh saat ini sudah sulit dan sangat terpuruk dengan situasi saat ini. Karena itu bila pemerintah tetap memberlakukan SKB tersebut sungguh tidak berpihak kepada buruh dan cenderung mengesploitasi hak buruh.
JAKARTA – Fraksi PDIP DPR menilai keberadaan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri terkait dengan soal gaji buruh menunjukkan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih