FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA

Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun dianggap Final

FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA
FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA
JAKARTA – Upaya pimpinan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung mengundang kecurigaan Fraksi PDIP. Alasannya, pengesahan RUU MA justru akan menyandera revisi UU tentang Komisi Yudisial.

Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus T Lumbuun mengatakan, fraksinya mempertanyakan upaya pimpinan DPR mempercepat pengesahan RUU tentang MA itu. “Terus terang kami heran kalau pimpinan DPR menyatakan akan disahkan 16 Desember,'' kata Gayus dalam jumpa pers di pressroom DPR RI Jakarta, Selasa (9/12).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan atas RUU MA akan dilakukan pada paripusna DPR yang digelar Selasa (16/12) pekan depan. Menurut Gayus, pernyataan Muhaimin Iskandar itu sangat janggal. Pasalnya, RUU MA belum dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat I yang melibatkan pemerintah. “Dan di tingkat Panja sendiri belum ada  kesepakatan. Fraksi PDIP belum sepakat dengan  usia pensiun hakim agung 70 tahun karena Fraksi PDIP  menginginkan adanya pembaruan di tubuh MA sehingga regenerasi harus dipercepat,” ucapnya.

Gayus yang dalam kesempatan itu didampingi anggota Komisi III dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, menambahkan, saat ini calon hakim agung sudah sedemikian  banyak. “Sehingga akan banyak yang terhadang karena usia hakim agung hingga 70 tahun,''  paparnya.

JAKARTA – Upaya pimpinan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung mengundang kecurigaan Fraksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News