FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA
Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun dianggap Final
Selasa, 09 Desember 2008 – 21:16 WIB
JAKARTA – Upaya pimpinan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung mengundang kecurigaan Fraksi PDIP. Alasannya, pengesahan RUU MA justru akan menyandera revisi UU tentang Komisi Yudisial. Gayus yang dalam kesempatan itu didampingi anggota Komisi III dari FPDIP, Eva Kusuma Sundari, menambahkan, saat ini calon hakim agung sudah sedemikian banyak. “Sehingga akan banyak yang terhadang karena usia hakim agung hingga 70 tahun,'' paparnya.
Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus T Lumbuun mengatakan, fraksinya mempertanyakan upaya pimpinan DPR mempercepat pengesahan RUU tentang MA itu. “Terus terang kami heran kalau pimpinan DPR menyatakan akan disahkan 16 Desember,'' kata Gayus dalam jumpa pers di pressroom DPR RI Jakarta, Selasa (9/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan atas RUU MA akan dilakukan pada paripusna DPR yang digelar Selasa (16/12) pekan depan. Menurut Gayus, pernyataan Muhaimin Iskandar itu sangat janggal. Pasalnya, RUU MA belum dibawa ke tahap pengambilan keputusan tingkat I yang melibatkan pemerintah. “Dan di tingkat Panja sendiri belum ada kesepakatan. Fraksi PDIP belum sepakat dengan usia pensiun hakim agung 70 tahun karena Fraksi PDIP menginginkan adanya pembaruan di tubuh MA sehingga regenerasi harus dipercepat,” ucapnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Upaya pimpinan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung mengundang kecurigaan Fraksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat