FPDIP Curigai Rencana Pengesahan RUU MA
Usia Pensiun Hakim Agung 70 Tahun dianggap Final
Selasa, 09 Desember 2008 – 21:16 WIB
Selain itu Gayus juga mengatakan, penyelesaian RUU MA harus pararel dengan penyelesaian RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan KY. Gayus beralasan, kedua RUU itu sangat terkait dengan RUU tentang MA. “Misalnya RUU KY akan mengatur masalah rentang kewenangan mereka dalam pengawasan terhadap hakim. Tetapi RUU KY baru hari ini akan mulai dibicarakan,'' tandas Gayus.
Baca Juga:
Karenanya Gayus mencurigai adanya keterkaitan antara upaya mempercepat penyelesaian RUU MA ini dengan sejumlah hakim agung yang sebentar lagi memasuki usia pensiun. Mengutip data dari KY, Gasyus menyebutkan bahwa saat ini telah disiapkan penggantian atas 16 hakim agung.
Sedangkan Eva Kusuma Sundari menambahkan, percepatan penyelesaian RUU MAakan menyandera substansi UU KY maupun MK. “Semestinya penyusunan ketiga undang-undang itu bersinergi. Tapi kalau RUU MA sudah terlebih dahulu disahkan, mau tidak mau substansinya harus disesuaikan dengan UU MA,” ulasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA – Upaya pimpinan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Mahkamah Agung mengundang kecurigaan Fraksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan