FPDIP Dorong SKB 3 Menteri jadi UU Kerukunan Beragama

FPDIP Dorong SKB 3 Menteri jadi UU Kerukunan Beragama
FPDIP Dorong SKB 3 Menteri jadi UU Kerukunan Beragama
JAKARTA - Fraksi PDIP DPR mendesak pemerintah menjadikan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB3 Menteri) tentang Kerukunan Beragama dinaikan statusnya menjadi Undang-Undang (UU) kerukunan agama. Pasalnya, SKB itu dinilai tidak pernah menyelesaikan masalah.

Anggota Fraksi PDI-P Sidarto Danusubroto dalam jumpa pers di DPR RI, Senin (7/2), menyatakan, jika SKB 3 Menteri itu tidak diubah maka apapun masalah antarumat beragama ujungnya tetap sama. "Yakni tindak kriminal dan pembunuhan. Karena itu kita mendesak pemerintah agar SKB3 Menteri dimaksud ditarik ke Keppres untuk kemudian dijadikan undang-undang kerukunan agama,” kata Sidarto yang didampingi anggota FPDIP, Ganjar Pranowo dan Eva Sundari Kusumah.

Menurut Sidarto, SKB3 Menteri dalam perjalanannya tidak pernah bisa menyelesaikan masalah antarumat beragama di Indonesia yang penuh keragaman.  Selain menyoal SKB3 menteri, FPDIP juga mengutuk tindakan kekerasan dan pelanggaran HAM dalam kasus Cikeusik. FPDIP meminta Kapolri mengusut hingga tuntas dan bertindak adil, tanpa bias akibat kedekatan hubungan personal dengan kelompok-kelompok radikal berbasis agama.

Lebih lanjut, Sidarto juga menyesalkan lemahnya respon pemerintah dalam mengambil terobosan terhadap peristiwa yang sifatnya darurat. "Seharusnya, pemerintah membentuk tim investigasi dan penyelesaian menyeluruh sehingga kejadian itu tidak terulang," imbuh Sidarto.

JAKARTA - Fraksi PDIP DPR mendesak pemerintah menjadikan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB3 Menteri) tentang Kerukunan Beragama dinaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News