FPDIP Ingin Beri Bonus Setahun ke Busyro

Sebagai Pimpinan KPK

FPDIP Ingin Beri Bonus Setahun ke Busyro
FPDIP Ingin Beri Bonus Setahun ke Busyro
JAKARTA - Perdebatan tentang jumlah calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan ke DPR RI masih saja terjadi. Ada dua opsi yang dihasilkan dari rapat internal Komisi III, Senin (12/9) lalu, yakni agar Presiden mengajukan 10 nama calon, atau tetap mempertahankan delapan nama capim KPK ke DPR.

Namun Fraksi PDI Perjuangan DPR tetap meminta Presiden mengusulkan 10 nama. Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan Fraksi PDI Perjuangan tetap pada keputusan 10 capim KPK.

Alasan pertama, sikap FPDIP itu sudah sesuai dengan keputusan paripurna DPR tanggal 30 November 2010 dan surat Ketua DPR tanggal 2 Desember kepada Presiden RI. Dalam paripurna DPR itu diputuskan bahwa masa kerja Busyro Muqoddas hanya setahun saja karena hanya menggantikan Antasari. "Sedangkan Surat Ketua DPR itu meminta 10 calon pimpinan KPK ke Presiden," ujar kepada JPNN, Selasa (13/9).

Tentang alasan Kedua, Eva membeberkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Busyro tidak berlaku surut. "Apalagi memang dalam amar putusan MK tidak disebutnan nama  Busyro Muqoddas, sehingga bisa diasumsikan berlaku umum atau siapa saja," kata Eva.

JAKARTA - Perdebatan tentang jumlah calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan ke DPR RI masih saja terjadi. Ada dua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News