FPDIP Ingin Beri Bonus Setahun ke Busyro
Sebagai Pimpinan KPK
Selasa, 13 September 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA - Perdebatan tentang jumlah calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan ke DPR RI masih saja terjadi. Ada dua opsi yang dihasilkan dari rapat internal Komisi III, Senin (12/9) lalu, yakni agar Presiden mengajukan 10 nama calon, atau tetap mempertahankan delapan nama capim KPK ke DPR.
Namun Fraksi PDI Perjuangan DPR tetap meminta Presiden mengusulkan 10 nama. Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa setidaknya ada tiga alasan Fraksi PDI Perjuangan tetap pada keputusan 10 capim KPK.
Alasan pertama, sikap FPDIP itu sudah sesuai dengan keputusan paripurna DPR tanggal 30 November 2010 dan surat Ketua DPR tanggal 2 Desember kepada Presiden RI. Dalam paripurna DPR itu diputuskan bahwa masa kerja Busyro Muqoddas hanya setahun saja karena hanya menggantikan Antasari. "Sedangkan Surat Ketua DPR itu meminta 10 calon pimpinan KPK ke Presiden," ujar kepada JPNN, Selasa (13/9).
Tentang alasan Kedua, Eva membeberkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan Busyro tidak berlaku surut. "Apalagi memang dalam amar putusan MK tidak disebutnan nama Busyro Muqoddas, sehingga bisa diasumsikan berlaku umum atau siapa saja," kata Eva.
JAKARTA - Perdebatan tentang jumlah calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan ke DPR RI masih saja terjadi. Ada dua
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut