FPDIP Keberatan BK DPR Urusi Absensi
Kamis, 04 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan di DPR menolak usulan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemecatan terhadap wakil rakyat yang absen empat kali berturut-turut dalam Sidang Paripurna. Sebelumnya, BK mengusulkan agar sanksi itu dimasukan dalam revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD). Menurut Tjahjo, anggota DPR juga mewakili partai, sehingga bisa saja tugas ke luar kota atas perintah partai. Karena itu dia menolak anggota DPR yang jarang hadir rapat diberhentikan.
"Usulan BK DPR tersebut tidak tepat, sebab, anggota DPR bukan pekerja kantoran yang setiap hari harus mengisi absensi," kata Sekjen PDI-P, Tjahjo Komulo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (4/4).
Dikatakannya, BK DPR tidak perlu mengurusi masalah absensi anggota DPR yang tidak izin dalam melaksanakan tugas rapat-rapat DPR pada masa persidangan. Sebab jika ada anggota DPR yang tidak hadir dalam rapat, BK bisa menanyakan menyangkut alasan ketidakhadiran anggota ke pimpinan fraksi.
Baca Juga:
JAKARTA - Fraksi PDI-Perjuangan di DPR menolak usulan Badan Kehormatan (BK) DPR tentang pemecatan terhadap wakil rakyat yang absen empat kali berturut-turut
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal