FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM
Paska Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan
Kamis, 01 April 2010 – 22:15 WIB
JAKARTA – Pasca pembatalan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mendesak pimpinan DPR agar segera melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pembatalan Undang-undang tersebut akan berimplikasi terhadap berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. (1/4).
”Segera melakukan konsultasi ke MK untuk memperoleh pemahaman yang benar atas keptusan tersebut,” kata anggota F-PDIP Tubagus Dedy Suwandi Gumelar pada jumpa persnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis
Baca Juga:
Politisi yang akrab disapa Miing itu mengatakan, konsultasi perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan hukum, di mana UU BHP yang sudah ditetapkan kemudian dibatalkan. Di sisi lain kata dia, proses perjalanan perguruan tinggi berposisi otonom.
Baca Juga:
Pada kesempatan itu, Miing juga mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah untuk membenahi status perguruan tinggi negeri (PTN) yang terlanjur berstatus Badan Hukum Milik Negara seperti UI, ITB, IPB dan UGM yang berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
JAKARTA – Pasca pembatalan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life