FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM
Paska Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan
Kamis, 01 April 2010 – 22:15 WIB
FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan bernomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, dalam amarnya menyatakan bahwa UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP tidak mempunyai hukum mengikat sehinga dengan sendirinya undang-undang itu batal. (awa/jpnn)
JAKARTA – Pasca pembatalan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral