FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM

Paska Pembatalan UU Badan Hukum Pendidikan

FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM
FPDIP Minta DPR Konsultasi ke KM

”Proses perjalanan dari BHP ini sudah sebagian berjalan terutama yang berstatus BHMN,” kata Miing yang juga anggota Komisi X membidangi pendidikan.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan bernomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, dalam amarnya menyatakan bahwa UU No 9 Tahun 2009 tentang BHP tidak mempunyai hukum mengikat sehinga dengan sendirinya undang-undang itu batal. (awa/jpnn)

JAKARTA – Pasca pembatalan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News