FPDIP Sesalkan Blunder Mensesneg yang Minta BG Mundur

FPDIP Sesalkan Blunder Mensesneg yang Minta BG Mundur
Pratikno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Lagi, pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyiratkan permintaan agar Komjen Budi Gunawan mundur saja dari pencalonan Kapolri, menuai pertanyaan.

Usai Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menyesalkan pernyataan Pratikno, kini Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan, Bambang Wuryanto ikut mempertanyakan.

"Pernyataan Mensesneg sebagai pribadi atau perintah Presiden? Jangan membuat masyarakat makin bingung," kata Bambang kepada wartawan, Selasa (3/2). 

Menurut Bambang, pencalonan Komjen BG sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi tak melanggar hukum. Dia justru mempertanyakan larangan pelantikan calon Kapolri yang berstatus tersangka. "Ketika dicalonkan, Budi Gunawan kan belum berstatus tersangka,” tandasnya.

Bambang menyarankan Jokowi segera melantik Budi Gunawan. Setelah itu, Jokowi bisa meminta KPK memproses kasus hukum yang menimpa BG. “Jokowi selanjutnya bisa meminta Budi bersikap kooperatif atas kasus hukum yang dihadapinya,” lanjut Bambang.

Sementara itu Kuasa Hukum Komjen BG, Aryanto Sutadi meminta agar kasus kliennya diselesaikan dengan mengedepankan hukum. “Di negara ini segala sesuatu tak bisa didasarkan pada stigma. Ketika moral berbenturan dengan hukum, maka hukum yang harus dikedepankan,” jelas Aryanto.

Menurutnya, proses hukum yang ditempuh Komjen BG tak akan lama. “Prosesnya ngga akan lama. Kita tunggu sampai proses selesai, ngga usah dipaksakan,” pangkas Aryanto. (adk/jpnn)


JAKARTA - Lagi, pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang menyiratkan permintaan agar Komjen Budi Gunawan mundur saja dari pencalonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News