FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah
"Jika KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red), berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat, seharusnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis. Putusan MK itu setara UU," tukasnya.
Sanksi tersebut, menurut Agus, harus dijatuhkan mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon.
"Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi. Artinya, penyelenggara pemilu harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,.dalam hal ini MK," terangnya.
Sekretaris Jenderal FPDR Rudi S Kamri menambahkan, langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR merevisi Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berlangsung sangat singkat, kurang dari 7 jam, adalah akal-akalan DPR saja untuk menganulir dua Putusan MK yang sudah sangat bagus untuk kemajuan demokrasi di Indonesia serta untuk menjaga marwah gerakan Reformasi 1998. 'Jadi, abaikan saja hasil revisi UU Pilkada oleh DPR," jelas Rudi yang juga pengamatan sosial politik.
"Jika KPU mengikuti UU Pilkada hasil revisi DPR yang dibahas untuk menandingi putusan MK, maka Indonesia masuk dalam situasi krisis konstitusional. Tindakan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pun akan inkonstitusional," lanjutnya.
Rudi juga mengingatkan di dalam hukum ada asas "lex posterior derogat legi priori", yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang terbaru (lex posterior) mengesampingkan hukum yang lama (lex priori). "Asas inilah yang mestinya dijadikan acuan Baleg DPR," sarannya.
Jadi, tegas Rudi, mestinya yang diakomodasi Baleg DPR adalah Putusan MK No 70/2024 yang dibacakan Majelis Hakim MK pada 20 Agustus 2024, dan mengesampingkan Putusan MA No 23P/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024, bukan sebaliknya.
Rabu (21/8/2024) kemarin, Baleg dalam rapatnya memutuskan untuk menolak menjalankan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah dan mengakali Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Ketua FPDR Agus Supriatna mendesak KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXI/2024.
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana