FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah
Baleg justru mengakomodir Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang diputus tanggal 29 Mei 2024 yang menyatakan calon kepala daerah dihitung usiamya pada saat pelantikan calon terpilih.
Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah itu dapat menjadi karpet merah untuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024.
Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 nanti.
Sementara itu, Baleg DPR memutuskan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Hal ini akan memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal melawan kotak kosong di pilkada serentak di seluruh Indonesia tahun ini.(ray/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua FPDR Agus Supriatna mendesak KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXI/2024.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Quo Vadis Putusan MK Soal Kewenangan KPK Dalam Kasus Korupsi TNI: Babak Baru Keterbukaan & Kredibilitas Bidang Militer
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar
- Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Jadi Harapan Baru Pemerintahan Prabowo Berantas Korupsi
- Mahasiswa Minta Pemerintah Tegas Tindak Oknum Nakal Sesuai Putusan MK 136/2024
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana