FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah

Baleg justru mengakomodir Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang diputus tanggal 29 Mei 2024 yang menyatakan calon kepala daerah dihitung usiamya pada saat pelantikan calon terpilih.
Ditolaknya putusan MK soal syarat usia minimum calon kepala daerah itu dapat menjadi karpet merah untuk Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, yang digadang-gadang akan maju pada Pilkada 2024.
Kaesang dapat memenuhi syarat tersebut karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilakukan pada 2025, setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 nanti.
Sementara itu, Baleg DPR memutuskan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Hal ini akan memperbesar peluang terwujudnya pasangan calon tunggal melawan kotak kosong di pilkada serentak di seluruh Indonesia tahun ini.(ray/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua FPDR Agus Supriatna mendesak KPU segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXI/2024.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang