FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan

Skandal Bank Century

FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
"Dengan perubahan ketentuan tersebut dan dengan menggunakan posisi CAR per 30 September 2008 sebesar positif 2,35 persen, BI menyetujui pemberian FPJP kepada Bank Century sebesar Rp502,07 miliar pada tanggal 14 Nopember 2008 yang dicairkan pada hari yang sama sebesar Rp356,81 miliar dan tanggal 17 Nopember 2008 sebesar Rp145,26 miliar," tambahnya.

Menyusul 18 Nopember 2008 lanjutnya, BI memberikan tambahan FPJP sebesar Rp187,32 miliar yang dicairkan pada hari yang sama. Jadi, total pemberian FPJP sebesar Rp689 miliar. Ini melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.

“Pertanyaan FPG, siapa sesungguhnya yang berperan sehingga rapat Dewan Gubernur BI membuat kebijakan untuk merubah PBI hanya untuk kepentingan Bank Century? Meski Dewan Gubernur itu kolektif kolegial, siapa yang berperan sebagai aktor intelektualnya harus jelas,” ujarnya.

Kedua, menurut FPG adalah rapat KSSK tanggal 21 Nopember 2008 berlangsung tertutup memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. "Rapat yang dilakukan oleh tiga orang yakni Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Gubernur BI Boediono selaku anggota KSSK dan Rade Pardede selaku Sekretaris KSSK yang memutuskan pengucuran dana talangan kepada Bank Century. FPG mempertanyakan, siapa sesungguhnya yang men-setting sehingga rapat tersebut membuat keputusan demikian,” terangnya.

JAKARTA- Fraksi Partai Golkar mendesak agar kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan proses hukum skandal Bank Century bisa diselenggarakan secara bersamaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News