FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan

Skandal Bank Century

FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
Masalah ketiga, FPG mempertanyakan soal keberadaan Komite Koordinasi (KK) yang tidak ada payung hukumnya. Pada saat penyerahan Bank Century dari Komite Koordinasi (KK) kepada LPS pada tanggal 21 Nopember 2008, kelembagaan KK yang beranggotakan Menkeu sebagai ketua, Gubernur BI sebagai anggota dan Ketua Dewan Komisioner LPS sebagai anggota, belum pernah dibentuk berdasarkan UU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 21 ayat 2 UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS, sehingga mempengaruhi status hukum atas penanganan Bank Century oleh LPS.

"FPG menilai pengucuran dana ke Century setelah Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK ditolak DPR pada tanggal 18 Desember 2008, tidak memiliki dasar hukum. Ini termasuk pelanggaran pidana sehingga penanggungjawabnya yakni Menkeu dan Gubernur BI tidak bisa lepas tangan. Karena itulah, FPG mendorong kasus ini dapat diselesaikan pula melalui proses hukum yang berlaku, dan di sinilah peranan KPK," kata Ade. (fas/JPNN)

JAKARTA- Fraksi Partai Golkar mendesak agar kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan proses hukum skandal Bank Century bisa diselenggarakan secara bersamaan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News