FPG MPR Gelar Diskusi Publik, Bahas Status Hukum TAP MPRS

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema sentral 'Status Hukum TAP MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia' di Jakarta, Senin (29/11).
Ketua FPG MPR Idris Laela yang membuka acara tersebut berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan pencerahan bagi anggota fraksinya dalam membuat kebijakan.
“Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” kata Idris Laela.
Sejumlah narasumber yang hadir, yaitu beberapa pakar hukum tatanegara seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof Satya Arinanto, Pakar hukum tata negara dan Staf Sekretariat Negara Dr Ahmad Redi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ibnu Sina Chandranegara.
Diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR HA Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Rambe Kamarul Zaman. (mrk/jpnn)
Bagaimana status hukum TAPS MPRS dalam sistem hukum Indonesia? FPG MPR mengupasnya dalam diskusi publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR: Pemanfaatan Oil Rig untuk LNG Sebagai Langkah Strategis
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Waka MPR Ibas Berharap Tukin Segera Dicairkan Demi Kesejahteraan Dosen di Indonesia
- Film Pinjam 100 Segera Tayang di Bioskop, Bamsoet Ungkap Pesan Penting Sang Produser
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid Kecam Israel yang Larang Bantuan Kemanusiaan Masuk ke Gaza
- Waka MPR Dorong Pelestarian Bahasa Daerah Demi Mempertahankan Identitas Bangsa