FPG MPR Gelar Diskusi Publik, Bahas Status Hukum TAP MPRS
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema sentral 'Status Hukum TAP MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia' di Jakarta, Senin (29/11).
Ketua FPG MPR Idris Laela yang membuka acara tersebut berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan pencerahan bagi anggota fraksinya dalam membuat kebijakan.
“Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” kata Idris Laela.
Sejumlah narasumber yang hadir, yaitu beberapa pakar hukum tatanegara seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof Satya Arinanto, Pakar hukum tata negara dan Staf Sekretariat Negara Dr Ahmad Redi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ibnu Sina Chandranegara.
Diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR HA Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Rambe Kamarul Zaman. (mrk/jpnn)
Bagaimana status hukum TAPS MPRS dalam sistem hukum Indonesia? FPG MPR mengupasnya dalam diskusi publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Pejabat Komdigi Lindungi Judol, Eddy Soeparno: Merusak Generasi Muda
- Ibas Soroti Isu Kekerasan Seksual: KIta Harus Speak Up, Waspada, dan Berani Melapor
- Lestari Moerdijat: Keberlangsungan Industri Media Butuh Dukungan Negara
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
- Jadi Irup Hari Sumpah Pemuda, Deputi Hentoro Sampaikan Pesan Menpora Dito Ariotedjo
- Lestari Moerdijat: Deteksi Dini Kanker Payudara Harus Terus Dilakukan