FPG MPR Gelar Diskusi Publik, Bahas Status Hukum TAP MPRS
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema sentral 'Status Hukum TAP MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia' di Jakarta, Senin (29/11).
Ketua FPG MPR Idris Laela yang membuka acara tersebut berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan pencerahan bagi anggota fraksinya dalam membuat kebijakan.
“Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” kata Idris Laela.
Sejumlah narasumber yang hadir, yaitu beberapa pakar hukum tatanegara seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof Satya Arinanto, Pakar hukum tata negara dan Staf Sekretariat Negara Dr Ahmad Redi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ibnu Sina Chandranegara.
Diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR HA Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Rambe Kamarul Zaman. (mrk/jpnn)
Bagaimana status hukum TAPS MPRS dalam sistem hukum Indonesia? FPG MPR mengupasnya dalam diskusi publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024