FPG MPR Gelar Diskusi Publik, Bahas Status Hukum TAP MPRS
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR menggelar diskusi publik dengan mengangkat tema sentral 'Status Hukum TAP MPRS dalam Sistem Hukum Indonesia' di Jakarta, Senin (29/11).
Ketua FPG MPR Idris Laela yang membuka acara tersebut berharap kegiatan ini dapat memberikan masukan dan pencerahan bagi anggota fraksinya dalam membuat kebijakan.
“Pemikiran dan pendapat dari para narasumber yang muncul dalam diskusi tentu sangat kaya dengan gagasan-gagasan baru dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia,” kata Idris Laela.
Sejumlah narasumber yang hadir, yaitu beberapa pakar hukum tatanegara seperti Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FKUI) Prof Satya Arinanto, Pakar hukum tata negara dan Staf Sekretariat Negara Dr Ahmad Redi, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr Ibnu Sina Chandranegara.
Diskusi yang berlangsung lancar itu juga dihadiri Sekretaris FPG MPR Ferdiansyah, Bendahara FPG MPR HA Mujib Rohmat, dan Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Rambe Kamarul Zaman. (mrk/jpnn)
Bagaimana status hukum TAPS MPRS dalam sistem hukum Indonesia? FPG MPR mengupasnya dalam diskusi publik
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Eddy Soeparno Bicara Peran Strategis Prabowo untuk Dunia Islam Saat Bertemu Sekjen OKI
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Di Silaknas ICMI, Muzani: Prabowo Ratusan Kali Ingatkan Bahaya Perpecahan Bagi Bangsa
- Waka MPR Ajak Komunitas Peduli Lingkungan Kolaborasi Atasi Perubahan Iklim
- Ibas: Toleransi, Kasih Sayang, dan Kesehjahteraan Bisa Tangkal Radikalisasi
- Lestari Moerdijat Harap Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Harus Segera Ditindaklanjuti