FPG Segera Usulkan PAW Hamka Yandhu
Kamis, 08 Januari 2009 – 14:31 WIB
Hamka Yandhu yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Masrurdin Chaniago di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/1).
Tersangka lainnya dalam kasus yang sama Antoni Zeidra Abidin divonis 4,5 tahun denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Hamka didenda Rp150 juta subsider lima bulan penjara.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Hamka empat tahun dan Anthony dituntut enam tahun penjara. Dan, denda masing-masing Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Hamka dan Anthony juga dituntut mengembalikan uang negara Rp21,7 m.(ysd/jpnn)
JAKARTA - Fungsionaris DPP Golkar, Natsir Mansyur sangat berpeluang menggantikan anggota DPR RI fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu yang divonis 3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep
- Masa Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Wajib Mewaspadai 2 Hal Ini
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza