FPI Adang Penyidik di Depan Rumah Habib Rizieq, Begini Reaksi Jenderal Idham Azis, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyoroti aksi pengadangan yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap penyidik Polda Metro Jaya di depan kediaman Habib Rizieq Shihab. Hal ini berkaitan dengan upaya menghalangi penyerahan surat panggilan kepada Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Idham pun menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Idham menilai ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.
Selain itu, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
"Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," tandas mantan Kabareskrim Polri ini.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan pernyataan tegas terkait aksi pengadangan yang dilakukan laskar FPI kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Waspada Covid Kembali, Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan Hidup Sehat dan Terapkan Prokes
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat