FPI Anggap Fatwa MUI Dikalahkan Kedekatan Ahok dengan Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menganggap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama merupakan hal spesial. Sebab, hanya demi memeriksa Ahok dalam kasus dugaan pencemaran agama saja mesti menunggu izin dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Kepala Sekretariat FPI M Syahroji, mestinya polisi sudah bergerak memeriksa Ahok. Namun, FPI justru menyebut aparat penegak hukum masih menunggu instruksi Presiden Jokowi.
"Cuma gara-gara Ahok ini konstitusi hukum kita dirusak. Ahok siapa sih? Sama kan statusnya dengan kita, warga negara Indonesia," ujar Syahroji saat ditemui di kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/10).
Syahroji pun mengaku khawatir perlakuan istimewa untuk Ahok karena kedekatan mantan bupati Belitung Timur itu dengan Presiden Jokowi. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa dan rekomendasi tentang dugaan penistaan Alquran oleh Ahok.
Karenanya FPI akan terus menyuarakan desakan ke polisi agar segera memeriksa Ahok. Menurut Syahroji, tak semestinya seseorang diistimewakan hanya karena dekat dengan presiden.
"MUI aja sudah keluarkan fatwa untuk segera memproses Ahok kok. Tapi kenyataannya kan susah diproses. Saya khawatir hanya karena dekat dengan presiden, seorang warga negara susah diproses hukum. FPI tetap mendesak kepolisian untuk segera menangkap Ahok," tutup Syahroji.(mg5/JPNN)
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menganggap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama merupakan hal spesial.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Hasto jadi Tersangka, Ronny Mengonfirmasi Keterangan Bu Mega
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- Tinjau Sejumlah Gereja di Bandung, Wamendagri Bima Arya Pastikan Natal Berjalan Lancar
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar