FPI Bandingkan Ahok dengan Aceng Fikri

FPI Bandingkan Ahok dengan Aceng Fikri
FPI Bandingkan Ahok dengan Aceng Fikri

jpnn.com - ‎JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket. Hasil penyelidikan itu memunculkan dua pelanggaran yang dilakukan DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Gubernur yang karib disapa Ahok itu melakukan pelanggaran terhadap undang-undang karena mengirimkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015.

Pasalnya, RAPBD 2015 itu bukan kesepakatan bersama antara eksekutif dengan DPRD DKI. Selain itu, mantan Bupati Belitung Timur tersebut juga dinilai melanggar etika.

‎"Kesalahan begitu banyak. Ini perlu ditindaklanjuti DPRD sampai pelengseran Ahok. Kalau dibiarkan saja, di mana eksistensi DPRD sebagai wakil rakyat," kata ‎Rizieq dalam pertemuan dengan anggota dewan di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (1/6).

Rizieq mencontohkan kasus yang menimpa Bupati Garut Aceng Fikri. Meski hanya melanggar etika, Aceng ternyata langsung dilengserkan. Karena itu, dia mempertanyakan alasan DPRD tidak langsung menggulirkan hak menyatakan pendapat (HMP).

‎Rizieq meminta agar HMP dilakukan dalam bentuk voting tertutup. "Supaya bapak-bapak enggak jadi korban kepentingan politik dari partai," ‎tandas Rizieq. (gil/jpnn)

 

 

‎JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta DPRD DKI Jakarta menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News