FPI Belum Terdaftar Sebagai Ormas di Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA--Ormas Front Pembela Islam (FPI) selama ini ternyata belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyusul pertanyaan apakah hak FPI sebagai ormas akan dibekukan pemerintah.
"Menurut Mendagri (FPI) belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan? Mau seperti apapun, melanggar hukum, harus ditindak," ujar Dipo di kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, (24/7).
Menurut Dipo, FPI harus introspeksi internalnya. Jika memang melakukan aksi kekerasan yang melanggar hukum memang selayaknya harus dihukum sesuai aturan. Menurut Dipo, instruksi Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah jelas dalam hal itu.
"Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul. Siapapun yang melakukan main hakim sendiri, melanggar hukum, silahkan dihukum," tandas Dipo. (flo/jpnn)
JAKARTA--Ormas Front Pembela Islam (FPI) selama ini ternyata belum terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabinet
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan