FPI Bisa Digugat Perdata
Senin, 22 Juli 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu, bisa mengajukan gugatan perdata ke ormas pimpinan Habis Rizieq itu.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam UU Ormas, yakni pasal 81, yang menyebutkan bahwa setiap anggota ormas atau pun pengurusnya, dapat dikenai hukum pidana.
"Begitu pula terhadap yang merugikan pihak lain, dapat digugat secara perdata. Sedangkan aparat hukum bisa menindak pelanggarannya," ujar Bahtiar kepada JPNN, Senin (22/7).
Karena di UU Ormas mengatur rambu-rambu bagi ormas, lanjut Bahtiar, pihaknya mengajak para anggota dan pengurus ormas untuk berhati-hati ketika melakukan aktivitas di ruang publik.
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis