FPI Bisa Digugat Perdata
Senin, 22 Juli 2013 – 20:40 WIB

FPI Bisa Digugat Perdata
"Karena tidak ada satu pun organisasi yang bisa memonopoli kebenaran, karena hak azasi berorganisasi dibatasi hak azasi manusia atau kelompok masyarakat lainnya," ujar birokrat bergelar doktor itu.
Baca Juga:
Selain harus mematuhi ketentuan di UU ormas, lanjut pria asal Sulsel itu, guna mengerem aktivitas ormas yang radikal di ruang publik, masyarakat juga harus berani memberikan sanksi.
"Yakni sanksi moral terhadap aktivitas ormas yang menodai fungsi asli ormas," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi