FPI Bisa Digugat Perdata
Senin, 22 Juli 2013 – 20:40 WIB
"Karena tidak ada satu pun organisasi yang bisa memonopoli kebenaran, karena hak azasi berorganisasi dibatasi hak azasi manusia atau kelompok masyarakat lainnya," ujar birokrat bergelar doktor itu.
Baca Juga:
Selain harus mematuhi ketentuan di UU ormas, lanjut pria asal Sulsel itu, guna mengerem aktivitas ormas yang radikal di ruang publik, masyarakat juga harus berani memberikan sanksi.
"Yakni sanksi moral terhadap aktivitas ormas yang menodai fungsi asli ormas," pungkasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen
- Libur Natal, 44.800 Penumpang & 10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Atasi Krisis Air Bersih, Masyarakat Kecamatan Cijeruk Bangun Fasilitas Sarana Air Bersih
- Akun Ribuan Honorer TMS Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Diminta Suket
- BMKG Berikan Peringatan Dini Banjir Rob di Jakarta, Ini Wilayah yang Rentan Terkena