FPI Bisa Digugat Perdata

FPI Bisa Digugat Perdata
FPI Bisa Digugat Perdata
"Karena tidak ada satu pun organisasi yang bisa memonopoli kebenaran, karena hak azasi berorganisasi dibatasi hak azasi manusia atau kelompok masyarakat lainnya," ujar birokrat bergelar doktor itu.

Selain harus mematuhi ketentuan di UU ormas, lanjut pria asal Sulsel itu, guna mengerem aktivitas ormas yang radikal di ruang publik, masyarakat juga harus berani memberikan sanksi.

"Yakni sanksi moral terhadap aktivitas ormas yang menodai fungsi asli ormas," pungkasnya. (sam/jpnn)

JAKARTA - Warga yang merasa menjadi korban bentrok puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan warga di Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News