FPI Bisa Disanksi Penghentian Sementara Kegiatan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:24 WIB

FPI Bisa Disanksi Penghentian Sementara Kegiatan
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) melanggar Undang-Undang Ormas. Karena itu menurut Malik, pemerintah harus mengambil langkah tegas. "Penghentian sementara kegiatan itu lebih dimaksudkan untuk mencegah atau mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. Karena itu yang dihentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan publik," ucap Malik.
"Pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya tindakan kekerasan," ujar Malik saat dihubungi, Senin (22/7).
Anggota Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, sanksi penghentian sementara kegiatan diberikan untuk melindungi masyarakat yang terancam dengan aksi yang dilakukan FPI.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, tindakan kekerasan yang
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung