FPI Bisa Disanksi Penghentian Sementara Kegiatan
Senin, 22 Juli 2013 – 12:24 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, tindakan kekerasan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) melanggar Undang-Undang Ormas. Karena itu menurut Malik, pemerintah harus mengambil langkah tegas. "Penghentian sementara kegiatan itu lebih dimaksudkan untuk mencegah atau mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. Karena itu yang dihentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan publik," ucap Malik.
"Pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya tindakan kekerasan," ujar Malik saat dihubungi, Senin (22/7).
Anggota Komisi II DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, sanksi penghentian sementara kegiatan diberikan untuk melindungi masyarakat yang terancam dengan aksi yang dilakukan FPI.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) Abdul Malik Haramain mengatakan, tindakan kekerasan yang
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak