Massa FPI dan PA 212 Bakal Demo 1812 Hari Ini, Begini Respons Kombes Yusri, Tegas!
Jumat, 18 Desember 2020 – 11:35 WIB
"3T kami lakukan kalau diindahkan ada aturan yang mengatur, ada UU nomor 6, ada UU nomor 4 soal wabah penyakit, ada Perda, Pergub, ada KUHP Pasal 212, 218 dan perundang-undangan yang berlaku itu akan kami tegakkan semuanya. Intinya kerumunan tidak diperbolehkan karena situasi sekarang ini," kata Yusri.
"Operasi Kemanusiaan dulu baru disusul penindakan hukum. Jadi Pembubaran itu adalah jalan terakhir jika mereka tidak mengindahkan semua seperti Operasi Kemanusiaan," pungkas Yusri Yunus.(mcr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI, yang juga diikuti massa Front Pembela Islam (FPI) dan PA 212 bertajuk 1812 akan digelar hari ini di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Jawaban AKBP Ari Cahya alias Acay Ditanya JPU soal Penyidik Kasus KM 50, Oh
- Tim CCTV KM 50 AKBP Ari Cahya Nugraha Disebut di Dakwaan Ferdy Sambo, Chandra Bereaksi
- Bela Polisi soal KM 50, Mahfud MD: Kata Pak Amien Rais Clear
- Desmond Sentil Kompolnas soal Kasus Brigadir J & KM 50, Mimik Mahfud MD Berubah
- Desmond Singgung Kerja Kompolnas Awasi Polri di Kasus KM 50, Kalimatnya Keras!
- Bharada E Tersangka, Reza Beber Analisis Matematika Kejahatan Terencana