FPI Desak Jokowi Terbitkan Perppu Penumpasan LGBT
Senin, 22 Januari 2018 – 11:36 WIB
Karena Indonesia menyatakan Pancasila sebagai norma kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pencegahan dari penyakit menular berbahaya tersebut perlu dilakukan di seluruh lini melalui aturan hukum. Mengingat saat ini sudah dalam kondisi gawat darurat.
Jika DPR belum memiliki rancangan UU untuk membasmi LGBT, maka FPI mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu yang mengatur penumpasan terhadap LGBT. "Maka oleh karena itu FPI memandang perlu untuk mencegah berkembangnya melalui Perppu," tuturnya.
Shabri menambahkan, pihaknya menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menumpas habis para predator LGBT, dan menutup ruang gerak bagi berkembangnya penyakit menular berbahaya itu. (gwn/jpc)
FPI menyerukan wakil rakyat di DPR tidak membuka peluang berkembangnya LGBT melalui legislasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Fatayat NU Kecam Prancis yang Melarang Atlet Tuan Rumah Berhijab di Olimpiade Paris 2024
- Awas, Kandidat Terindikasi LGBT & Poligami di Pilwako Bogor Terancam Rontok
- HNW Tegas Ingatkan Indonesia Jangan Ikut-ikutan Thailand Legalkan Pernikahan Sejenis
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT