FPI Dibubarkan, Aziz: Upaya Pemerintah Mengalihkan Isu

FPI Dibubarkan, Aziz: Upaya Pemerintah Mengalihkan Isu
Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (7/12) sore. Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menduga keputusan pemerintah membubarkan FPI merupakan upaya pengalihan dari pengusutan kasus dugaan penembakan terhadap enam laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek, Karawang.

"Kami menduga ini rangkaian bentuk yang tidak dapat dilepaskan dari upaya membuat teralihkannya perhatian terhadap pengusutan kasus dugaan pembantaian enam syuhada yang keji dan diduga merupakan pelanggaran HAM berat," ungkap Aziz kepada JPNN.com, Rabu (30/12) malam.

Ia pun menanggapi dengan santai atas surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Sebab, pihaknya bakal menempuh jalur hukum dengan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu, kata dia berkaitan dengan dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan atas keputusan tersebut.

"Untuk SKB itu nanti kami akan gugat di PTUN atau dugaan kezaliman dan kesewenang-wenangan ini," pungkas Aziz.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam pertimbangannya, SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (mcr3/JPNN)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Tim Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menduga keputusan pemerintah membubarkan FPI merupakan upaya pengalihan isu.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News