FPI Dibubarkan, Baidowi Menyatakan Pemerintah Memang Punya Kewenangan
Mahfud mengatakan, FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
Namun sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivias yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secar sepihak, provokasi dan lainnya.
Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.
"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.
Hal itu menurut Mahfud MD, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
FPI dibubarkan, Ahmad Baidowi mengatakan, pemerintah berwenang memberi izin atau melarang ormas.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
- PPP Jakarta Apresiasi Kinerja Polisi Pas Pilkada & Pilpres, Sampai Dirasakan Kader Partai
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Buntut Insiden di Arena Mukernas PPP, Mardiono dan Orang Kepercayaannya Disomasi
- Kisruh! Orang Dekat Mardiono Ancam Eks Ketum IPNU di Arena Mukernas II PPP
- Rommy Minta Pengurus Partai Tobat, Wasekjen PPP Bereaksi Begini