FPI Dibubarkan, Fadli Zon Beri Komentar Panjang Lebar Begini
Beberapa waktu lalu, ia mewawancarai Sekjen FPI Munarman tentang perjalanan organisasi ini selama 22 tahun.
Menurut dia, FPI merupakan organisasi sosial kemanusiaan dan dakwah, yang selama ini diganggap sebagian besar masyarakat sangat bermanfaat. "Terutama ketika terjadi bencana kemanusiaan dan bencana alam di berbagai tempat," katanya.
Menurut dia, salah satu yang paling monumental adalah ketika FPI turun dalam membantu penanganan bencana tsunami Aceh 2004, atau 16 tahun silam.
Sekarang organisasi ini kemudian dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Salah satunya alasannya karena tidak punya legal standing.
"Legal standing itu adalah tidak terdaftar di Kemendagri yaitu apa yang disebut Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," katanya.
Menurut dia, persoalan SKT itu sudah menjadi polemik sejak Juni 2019. Ketika itu, kata dia, ada hambatan-hambatan sehingga membuat FPI tidak bisa memperpanjang SKT.
"Akhirnya mereka memutuskan tidak mendaftar," katanya.
Fadli Zon menyebut sikap pemerintah melarang FPI itu menunjukkan sebuah praktik otoritarianisme.
- Bawa Diplomasi Budaya di Lawatan Prabowo, Fadli Zon Teken Kesepakatan dengan Menteri Kebudayaan India
- Fadli Zon Kunjungi Surakarta, Ahli Waris Panembahan Hardjonagoro Hibahkan 47 Arca
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Ikhtiar FESMI Wujudkan Jaminan Sosial bagi Musisi dan Pekerja di Bidang Musik
- Fadli Zon: Indonesia Memegang Peran Penting dalam Narasi Besar Evolusi Manusia