FPI Dibubarkan, Ini Bunyi Putusan MK yang Dijadikan Rujukan SKB

FPI Dibubarkan, Ini Bunyi Putusan MK yang Dijadikan Rujukan SKB
Menko Polhukam Moh Mahfud MD. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

"Sebagai wujud penghormatan terhadap keputusan pemerintah, saya berharap proses pembubaran itu juga tetap dalam koridor hukum positif yang berlaku dan dengan tujuan membawa kemaslahatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Khairul Saleh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/12).

Ia yakin pemerintah pasti sudah memiliki pertimbangan yang komprehensif juga soal itu, termasuk ketika muncul pertanyaan seputar proses legal formal yang menjadi dasar dari keputusan pemerintah terhadap ormas FPI.

Untuk itu, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pemerintah menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang timbul karena keputusan tersebut secara transparan dan terbuka.

"Agar tidak ada kesan bahwa prosedur hukum tidak dilaksanakan dengan baik dalam prosesnya, di mana akan ada anggapan langkah pembubaran itu suatu kemunduran dan mencederai amanat reformasi dan UUD 1945, yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Khairul. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

FPI dibubarkan, Mahfud MD mengatakan SKB pelarangan aktivitas FPI berdasar putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News