FPI Dibubarkan, Ini Isi SKB 3 Menteri dan 3 Pimpinan Lembaga
Rabu, 30 Desember 2020 – 14:20 WIB
Berikutnya, kelima, kata Eddy, poin keputusan SKB berisi permintaan kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam setiap kegiatan FPI.
Bahkan, pemerintah mengajak masyarakat melaporkan kepada penegak hukum ketika terdapat kegiatan beratribut FPI.
"Kementerian atau lembaga yang menandatangani SKB ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Eddy membacakan poin keenam SKB.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," pungkas Eddy membacakan poin terakhir SKB tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
FPI dibubarkan pemerintah, berikut ini SKB 3 menteri dan 3 pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Sebut Masyarakat Senang Usai FPI Dibubarkan, Kapitra PDIP: Apakah Betul? Lihatlah Secara Jernih
- Mahfud MD Sebut Usai FPI Dibubarkan Masyarakat Senang, Ruhut: Nilainya 100
- Mahfud MD: Setelah FPI Dibubarkan, Masyarakat Senang dan Hidup Nyaman
- Habib Rizieq Hingga FPI Masuk Daftar Hitam Facebook, Aziz Yanuar Cuma Bilang Begini
- Mantan Elite FPI Bikin Ormas Perisai Bangsa, Ferdinand: Agak Janggal, Aneh, dan Unik
- FPI