FPI Dibubarkan, Jenderal Idham Azis Menerbitkan Maklumat, Semua Wajib Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).
Maklumat ini dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, pada Rabu (30/12).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu.
"Benar (maklumat terbaru," kata Argo kepada wartawan, Jumat.
Maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pasca-terbitnya SKB pelarangan FPI untuk beraktivitas sebagai ormas.
Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.
"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," kata Idham dalam maklumat tersebut.
Kapolri Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru setelah pemerintah mmembubarkan FPI, simak isinya.
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya