Pemerintah Bubarkan FPI, Komnas HAM Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM enggan menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apa pun.
Komnas HAM mengaku belum menerima dan mempelajari kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu (30/12).
Komnas HAM disebutnya harus berhati-hati sebelum memberikan pernyataan karena Tim Penyelidikan Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Cikampek.
Ia berjanji dalam beberapa hari ke depan akan memberikan respons terhadap kebijakan itu setelah mempelajari kebijakan yang diambil pemerintah.
Enam menteri dan lembaga yang menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Adapun pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Komnas HAM mengaku belum menerima dan mempelajari kebijakan SKB enam menteri dan lembaga yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang