FPI Dibubarkan, Polda Aceh: Keputusan Tegas Ini Bikin Masyarakat Lega

jpnn.com, ACEH - Polda Aceh meminta masyarakat membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan pemerintah secara tegas melarang aktivitas FPI karena tidak memiliki legalitas sebagai organisasi masyarakat.
Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan keputusan pemerintah tersebut telah didukung beberapa organisasi masyarakat dan masyarakat diminta mendukung tindakan tegas dari pemerintah terkait pembubaran FPI.
"Masyarakat patut mendukung dan mengapresiasi keputusan pemerintah membubarkan FPI dan membantu penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI dan Polri dalam menjalankan keputusan pemerintah tersebut," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Menurut Kombes Pol Ery Apriyono, keputusan pemerintah melarang aktivitas FPI tertuang dalam surat keputusan bersama enam kementerian dan lembaga. Keputusan tersebut menjadi bukti negara hadir memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Keputusan tegas ini juga membuat masyarakat merasa lega sekaligus merasakan kehadiran negara," kata perwira menengah Polri tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu mengimbau masyarakat mematuhi keputusan pemerintah tersebut. Masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk kegiatan organisasi yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Laporan segera organisasi yang kegiatannya meresahkan masyarakat. Indonesia adalah negara hukum. Segala sesuatu ada aturan yang jelas termasuk pemasangan atribut seperti spanduk atau baliho, kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Polda Aceh meminta masyarakat membantu aparat menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh
- 5 Orang Meninggal dalam Kecelakaan Truk, Mobil, dan Motor
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Polda Aceh Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Bustami Hamzah di Kasus Korupsi Wastafel
- Penyelundupan 29,25 Kg Sabu-Sabu dari Thailand Digagalkan, 6 Tersangka Diamankan
- Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti 226 Kg Sabu-Sabu dan 1,2 Ton Ganja