FPI Dibubarkan, Secara De Jure Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019
jpnn.com, JAKARTA - Ormas FPI (Front Pembela Islam) secara resmi dibubarkan pemerintah dan dilarang melakukan kegiatan.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang disiarkan akun Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya," tutur Mahfud.
Mahfud MD secara tegas menyatakan, pemerintah tidak mengakui keberadaan ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas atau sebagai organisasi biasa. Jadi tidak punya legal standing," ungkap Mahfud MD.
Terkait tanggal yang disebutkan Mahfud MD bahwa secara de jure FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019, tampaknya terkait dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ormas tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan pada 21 November 2020 mengatakan, saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas. Namun, statusnya sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," ungkap Benny kepada awak media, Sabtu (21/11).
FPI dibubarkan pemerintah, Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE