FPI Dibubarkan, Secara De Jure Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019
Rabu, 30 Desember 2020 – 14:02 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.COM
Benny menambahkan, memang FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri.
Namun, kementerian pimpinan Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI.
Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," katanya. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
FPI dibubarkan pemerintah, Mahfud MD mengatakan, secara de jure FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!