FPI Dinilai Tidak Bermanfaat
Rabu, 30 Juni 2010 – 13:34 WIB
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan bahwa tindakan Front Pembela Islam (FPI) telah melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai organisasi kemasyaratan (Ormas). Tindakan melampaui fungsi dan kewenangan tersebut dimungkinan terjadi, kata Pramono disebabkan dua ha, yaitu karena tidak memahami aturan main dan karena adanya “pembiaran” yang dilakukan oleh aparat keamanan. Pramono mencontohkan perbedaan pandang dan sikap antara Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan Kementerian Dalam Negeri tentang status FPI. Menurut Menko Polhukam FPI tidak bisa dibubarkan karena FPI tidak berbadan hukum, sementara Kementerian Dalam Negeri mengklaim FPI ormas telah berbadan hukum.
“Di manapun, ormas pasti ada aturan main yang jelas untuk mencegahnya agar tidak melebihi kewenangan dan fungsinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peristiwa di Banyuwangi, itu jelas ada tindakan yang melebihi kewenangan dan fungsi FPI sebagai ormas,” Pramono Anung di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/6).
Baca Juga:
Agar kejadian tersebut tidak berulang kembali, Pramono sangat berharap kepada pemerintah untuk lebih intensif melakukan pembinaan terhadap berbagai ormas yang melebihi kewenangan dalam melakukan aksinya. "Tapi harapan itu sulit kita harapkan dari pemerintah karena pasca kejadian Banyuwangi pemerintah memperlihatkan sikapnya yang ambivalen dengan cara saling lempar tanggung jawab dan terkesan ada pembiaran oleh aparat."
Baca Juga:
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Pramono Anung menegaskan bahwa tindakan Front Pembela Islam (FPI) telah melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai
BERITA TERKAIT
- Survei SMCR: Pram-Doel Unggul dari Berbagai Aspek Dibanding RK-Suswono
- Elektabilitas Pramono Anung Pernah Tidak Diperhitungkan, Kini Berubah Moncer
- Citra Mus Optimistis Wujudkan Era Baru Taliabu Emas
- Edi Langkara Berkomitmen Tuntaskan Permasalahan di Halteng
- Kunjungi Jokowi di Solo, Zulhas Minta Perlindungan Politik?
- Kaesang Yakin 70 Persen Pemilih Sragen Pilih Sigit-Suroto