FPI Ditolak, Ormas Diminta Presiden Intropeksi

FPI Ditolak, Ormas Diminta Presiden Intropeksi
FPI Ditolak, Ormas Diminta Presiden Intropeksi
JAKARTA--Presiden SBY ikut berkomentar menyikapi penolakan kehadiran Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu. Menurut SBY, siapapun boleh mendirikan atau membuka cabang organisasi mereka di manapun di Indonesia. Namun bila mendapat penolakan di suatu daerah, maka seharusnya organisasi tersebut sudah tahu apa penyebab dari penolakan tersebut.

"Yang terjadi di Kalteng, Ormas pasti mengerti kegiatan yang dilakukan membuat tidak nyaman bagi sebagian orang di negeri kita.(Organisasi) lain boleh membuat kegiatan, kenapa saudara kita FPI tidak boleh?,"" kata SBY dalam pertemuan dengan wartawan di Istana Negara, Senin (13/1) malam.

Jika diminta ketegasannya selaku Presiden, SBY mengatakan bahwa ketegasan tetap harus mengacu pada aturan hukum. Bila ada Ormas dinilai melanggar hukum, maka harus ada tindakan dan sanksi hukum. Sepanjang tidak ada pelanggaran UU, maka Ormas diizinkan untuk beraktifitas.

"Saya sudah pernah katakan, ormas yang melanggar hukum harus ditindak. Sejak ada UU Ormas tahun 1985 hingga 2012, banyak perubahan yang terjadi. Seolah-olah ormas bisa berbuat apa saja. Padahal namanya negara punya aturan,"" tegas SBY.

JAKARTA--Presiden SBY ikut berkomentar menyikapi penolakan kehadiran Front Pembela Islam (FPI) di Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News