FPI Kembali Diimbau Tak Keluar dari Jalur Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat dan massa Front Pembela Islam (FPI) diharapkan menunggu proses hukum berjalan usai polisi baku tembak dengan pengikut Rizieq Syihab di tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari.
Pakar hukum dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta Samuel MP Hutabarat mengingatkan, Indonesia merupakan negara hukum. Di mana seluruh warganya harus taat pada aturan yang ada.
"Sebagai negara hukum, maka hukum harus ditegakkan dan sebagai warga negara yang baik harus taat akan hukum," katanya saat dihubungi, Selasa (8/12).
Dia mengungkapkan, tindakan di luar hukum pada akhirnya akan menyebabkan masalah baru. Untuk itu, semua pihak diharapkan menahan diri atas kasus meninggalnya 6 orang anggota FPI tersebut.
"Jika ada perbedaan pendapat terhadap proses penegakan hukum, maka tempuh jalur hukum. Cara penyelesaian di luar hukum akan dapat mengakibatkan timbul masalah hukum baru," tutupnya.
Diberitakan, dari versi kepolisian, peristiwa yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 ini bermula ketika enam orang anggota Polri sedang menyelidiki terkait rencana pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
Dari informasi yang diterima kepolisian, akan terjadi pengerahan massa pada saat Rizieq dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Bahwa akan ada pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan MRS di Polda Metro Jaya. Terkait itu kami kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/12).
Masyarakat dan massa Front Pembela Islam (FPI) diharapkan menunggu proses hukum berjalan usai polisi baku tembak dengan pengikut Rizieq Syihab
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Usman Sulit Melihat Proses Hukum terhadap Hasto PDIP Demi Kepentingan Yuridis
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah