FPI: Mana Ada Salah Ketik Bisa Membuat Redaksi Norma Begitu Rapi
"Ya, ya (salah ketik). Enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang-undangan (maksudnya) itu," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Menurut Yasonna, Pasal 170 ini memungkinkan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) di bawahnya. Setiap aturan yang bertentangan, akan dicabut melalui eksekutif, tidak melalui mekanisme lainnya.
"Jadi dalam hal ini juga Peraturan Daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalin melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia. (mg10/jpnn)
VIDEO: Alasan Istana Soal Jokowi Belum Pernah Ke Kediri
Jubir FPI Munarman, merasa ragu dengan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly, yang mengaku ada kesalahan ketik saat menyusun Pasal 170 RUU Omnibus Law.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Ganjar Pranowo Bakal Mengevaluasi UU Omnibus Law, Kaum Buruh Mengapresiasi
- Omnibus Kesehatan
- PPNI dan 4 Organisasi Profesi Kesehatan Tegas Menolak RUU Omnibus Law
- Hakim Kembali Tunda Sidang Perkara Ujaran Kebencian Petinggi KAMI Jumhur Hidayat
- Rektor UNS Sebut UU Cipta Kerja Bentuk Kehadiran Pemerintah di Tengah Masyarakat
- Haris Azhar: Omnibus Law untuk Investor Mana, Saya Bingung